Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 115/ Pid.B/ 2011/ PN.Btk
Tanggal 14 Februari 2012 — AGRINDO Bin GARIATO
708
  • Menyatakan terdakwa AGRINDO Bin GARIATO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5.
    AGRINDO Bin GARIATO
    terdakwamengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masingmasing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masingmasing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM109/ BNTOK/ 12/ 2011 tertanggal 14 Desember 2011,terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:Pertama :Bahwa ia terdakwa AGRINDO BIN GARIATO
    Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Buntok yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sengajamelukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan rangkaian perbuatansebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ia terdakwa AGRINDO BINGARIATO awal mulanya pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2011 kurang lebihjam 12.00 wib terdakwa AGRINDO Bin GARIATO
    ke wajah saksi korbansebanyak 2 (dua) kali dan langsung terdakwa mencabut pisaunya dan bermaksudmelukai berat saksi korban dengan cara menusukkan pisau tersebut kearah bagianperut dari saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pada saat tusukan pertamamengenai perut sebelah kiri saksi korban dan pada saat tusukan kedua tidakmengenai apapun sehingga saksi korban terjatun ke tanah dan mengalamikesakitan hingga pingsan lalu terdakwa pergi ke jalan dan langsung kabur.e Akibat perbuatan terdakwa AGRINDO Bin GARIATO
    wajah saksi korbansebanyak 2 (dua) kali dan langsung terdakwa mencabut pisaunya dan bermaksudmelukai berat saksi korban dengan cara menusukkan pisau tersebut kearah bagianperut dari saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pada saat tusukan pertamamengenai perut sebelah kiri saksi korban dan pada saat tusukan kedua tidakmengenai apapun sehingga saksi korban terjatun ke tanah dan mengalamikesakitan hingga pingsan lalu terdakwa pergi ke jalan dan langsung kabur .e Akibat perbuatan terdakwa AGRINDO Bin GARIATO
    Menyatakan terdakwa AGRINDO Bin GARIATO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5.