Ditemukan 1 data
69 — 2
Menyatakan TERDAKWA MUHAMAD JEN GARISU Alias JEN Bin LA ISU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.