Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN Pasarwajo Nomor 42/Pid.B/2021/PN Psw
Tanggal 19 April 2021 — Pidana - MUHAMAD JEN GARIS Als. JEN Bin LA ISU
692
  • Menyatakan TERDAKWA MUHAMAD JEN GARISU Alias JEN Bin LA ISU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.