Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MARDA PUTRA GARNECA TUNGGAL P. Als MARDA Bin ADI SUROSO
65 — 53
- Menyatakan terdakwa Marda Putra Garneca Tunggal P. als Marda Bin Adi Suroso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan
Terdakwa:
MARDA PUTRA GARNECA TUNGGAL P. Als MARDA Bin ADI SUROSO