Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 02-01-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 872/Pid.B/LH/2023/PN Bjm
Tanggal 20 Desember 2023 —
Terdakwa:
MARDA PUTRA GARNECA TUNGGAL P. Als MARDA Bin ADI SUROSO
6553
    1. Menyatakan terdakwa Marda Putra Garneca Tunggal P. als Marda Bin Adi Suroso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan

    Terdakwa:
    MARDA PUTRA GARNECA TUNGGAL P. Als MARDA Bin ADI SUROSO