Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2015 — Putus : 14-07-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 79/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 14 Juli 2015 — GARONI ZENDRATO ALIAS AMA PUTRA
334
  • Menyatakan Terdakwa GARONI ZENDRATO Alias AMA PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa GARONI ZENDRATO Alias AMA PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    GARONI ZENDRATO ALIAS AMA PUTRA
    Menyatakan terdakwa Garoni Zendrato Als Ama Putra, bersalah melakukantindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Garoni Zendrato Als Ama Putradengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa menjalani masa tahanan sementarra dan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan.3.
    permohonan lisan Terdakwa dan yang pada pokoknyabahwa terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perouatannya danberjanji tidak akan mengulanginya kembali untuk itu mohon dijatuhi putusan yangseringanringannya kepada diri terdakwa;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMER :Bahwa ia terdakwa GARONI
    tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)ke3 Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidanaSUBSIDER :Bahwa ia terdakwa GARONI ZENDRATO Alias AMA PUTRA pada hariKamis tanggal 26 Maret 2015, sekitar pukul 04.00 WIB atau setidaktidaknya padaHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 79/Pid.B/2015/PN Gstsuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan SudirmanKel. Pasar Kec.
    GARONI ZENDRATO Alias AMA PUTRA berangkat dari rumahmenggunakan 1 (unit) becak barang bermotor dengan Nomor Polisi BB 6094 VAkemudian terdakwa menuju toko UD. ROY lalu memantau situasi disekitar tokotersebut sudah aman. Kemudian terdakwa memarkirkan becak bermotor milikterdakwa tersebut tepat di depan toko UD.
    Menyatakan Terdakwa GARONI ZENDRATO Alias AMA PUTRA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa GARONI ZENDRATO Alias AMAPUT RA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;5.
Register : 21-10-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4151/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
329
  • Memberi izin kepada Pemohon (Joyo Sandoro bin Matroji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Septi Rosmayanti binti Garoni) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).