Ditemukan 3 data
Terdakwa:
I Made Garsana
20 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I MADE GARSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Memandu wisatawan tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE GARSANA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (limaa ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar KTP atas nama I MADE GARSANA
Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik.
Terdakwa:
I Made Garsana
Barang bukti yang diajukan kepersidangan, yakni :1 (satu) lembar KTP atas nama MADE GARSANA dimana Terdakwamengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan tersebut sebagaibarang bukti dalam perkara iniHakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa MADE GARSANAPengadilan Negeri tersebut,Membaca catatan dan berkas perkara
beserta suratsurat buktiketerangan lainnya ;Meneliti barang bukti yang dihadirkan kepersidangan.Mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi GUST NGURAHKETUT SUADNYANA,S.SOS dan Saksi WAYAN SUKARMAJA,SH serta keteranganTerdakwa, maupun barangbarang bukti yang diajukan, maka Pengadilan Negeriberpendapat bahwa Terdakwa MADE GARSANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarenanya Terdakwa MADE
GARSANA harus dinyatakan bersalah serta dijatuhipidana;Mengingat ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) PerdaPropinsi Bali No. 5 Tahun 2016 serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang KUHAP dan ketentuan hukum yang bertalian dengan perkara ini ;MENGADILI1.
Menyatakan Terdakwa MADE GARSANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran .MemanduWisatawan Tanpa Memiliki Kartu tanda Pengenal Pramuwisata ( KTPP ).2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakw MADE GARSANA oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah ), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 14 (empat belas) hari;3.
34 — 30
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Anton Heryanto bin Aan Garsana) terhadap Penggugat (Iis Sopiah binti Oleh);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 535000,00 ( lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
12 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ono Suarno bin Ewoy) terhadap Penggugat (Nina Herawati binti Nana Garsana);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2020sejumlah Rp. 281000,00 ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)