Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 109/Pid.C/2017/PN Gin
Tanggal 12 Juli 2017 —
Terdakwa:
I Made Garsana
2011
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I MADE GARSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Memandu wisatawan tanpa memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE GARSANA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (limaa ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
    dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar KTP atas nama I MADE GARSANA

    Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik.


    Terdakwa:
    I Made Garsana
    Barang bukti yang diajukan kepersidangan, yakni :1 (satu) lembar KTP atas nama MADE GARSANA dimana Terdakwamengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan tersebut sebagaibarang bukti dalam perkara iniHakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa MADE GARSANAPengadilan Negeri tersebut,Membaca catatan dan berkas perkara
    beserta suratsurat buktiketerangan lainnya ;Meneliti barang bukti yang dihadirkan kepersidangan.Mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi GUST NGURAHKETUT SUADNYANA,S.SOS dan Saksi WAYAN SUKARMAJA,SH serta keteranganTerdakwa, maupun barangbarang bukti yang diajukan, maka Pengadilan Negeriberpendapat bahwa Terdakwa MADE GARSANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarenanya Terdakwa MADE
    GARSANA harus dinyatakan bersalah serta dijatuhipidana;Mengingat ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan pasal 18 ayat (1) PerdaPropinsi Bali No. 5 Tahun 2016 serta Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang KUHAP dan ketentuan hukum yang bertalian dengan perkara ini ;MENGADILI1.
    Menyatakan Terdakwa MADE GARSANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran .MemanduWisatawan Tanpa Memiliki Kartu tanda Pengenal Pramuwisata ( KTPP ).2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakw MADE GARSANA oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah ), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 14 (empat belas) hari;3.
Register : 16-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PA CIAMIS Nomor 3298/Pdt.G/2023/PA.Cms
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3430
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Anton Heryanto bin Aan Garsana) terhadap Penggugat (Iis Sopiah binti Oleh);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 535000,00 ( lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Register : 16-04-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PA CIAMIS Nomor 1641/Pdt.G/2020/PA.Cms
Tanggal 14 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ono Suarno bin Ewoy) terhadap Penggugat (Nina Herawati binti Nana Garsana);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2020sejumlah Rp. 281000,00 ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)