Ditemukan 1 data
2.Narendra Putra Swardhana,SH,MH
Terdakwa:
SUGIANOOR EFENDI Als SUGI Bin Alm GARSEK
99 — 0
M E N G A DI L I:
- Menyatakan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek oleh karena
itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
2.Narendra Putra Swardhana,SH,MH
Terdakwa:
SUGIANOOR EFENDI Als SUGI Bin Alm GARSEK