Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PN AMUNTAI Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Amt
Tanggal 30 Desember 2021 —
2.Narendra Putra Swardhana,SH,MH
Terdakwa:
SUGIANOOR EFENDI Als SUGI Bin Alm GARSEK
990
  • M E N G A DI L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek oleh karena
    itu dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Sugianoor Efendi als Sugi Bin Alm Garsek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    2.Narendra Putra Swardhana,SH,MH
    Terdakwa:
    SUGIANOOR EFENDI Als SUGI Bin Alm GARSEK