Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 264/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 18 Mei 2015 — ERMERA DILI DWI GASWORO
2714
  • Menyatakan bahwa terdakwa : ERMERA DILI DWI GASWORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu Secara tanpa hak memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;-------------2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun ;----------------------------------------------------------3.
    ERMERA DILI DWI GASWORO
    PUTUSANNomor 264 / Pid.Sus/2015/PN Dps.no DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnomen Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur /tgl lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggal sementaraTempat tinggal tetapAgamaPekerjaaanPendidikanTerdakwa ditahan olehERMERA DILI DWI GASWORO ; WonO(Qlti ; 2" 2020222235 tahun /tanggal 28
    Menyatakan terdakwa ERMERA DILI DWI GASWORO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaituTanpa hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diaturdalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun tentang Narkotikasesuai dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum 2. pidana terhadap terdakwa ERMERA DILI DWI GASWORO dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selurunnya selama
    :PDM 234 /Denpa/TPL/03/2015, sebagai berikut:DAKWAAN :Pertama : Bahwa ia terdakwa ERMERA DILI DWI GASWORO pada hari Selasa tanggal 27Januari 2015 sekira jam 17.45 Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Januari 2015, atau masih dalam tahun 2015 bertempat diJalan Danau Tempe, Gang Mawar, Banjar Tanjung, Desa Sanur Kauh, KecamatanDenpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidaktidaknya pada suatu tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar,secara
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. 22220222 202 nnn nn nnn nnn nnn neon nn nnn nn nn nnn ne nen nnn nn seen a cenneATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa ERMERA DILI DWI GASWORO pada hari Selasa tanggal27 Januari 2015 sekira jam 17.45 Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Januari 2015, atau masih dalam tahun 2015 bertempat diJalan Danau Tempe, Gang Mawar, Banjar Tanjung
Putus : 31-07-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 579/ Pid.Sus/2012/PN.DPS.
Tanggal 31 Juli 2012 — I GUSTI AGUNG RAKA SUKADANA
2415
  • plastc klip berisi kristal metamfetamina berat bersih 0,59 gram dan 14 (empatbelas) butir tablet warna kuning dengan berat bersih 2,90 gram.perbuatan terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa berawal dari hari senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 21.00 wita saksi INyoman Joni,SH dan saksi I Putu Agus Wirawan anggota Unit I Sat Narkoba PolrestaDenpasar sedang melintas dibawah papan nama Surya Sport Jalan Danau Tempe Denpasarmelihat terdakwa bersama dengan saksi Ermera Dili Dwi Gasworo
    dan terdakwa jawab benar itu adalah sabuyang sebelumnya terdakwa beli dari seseorang yang bernama Bador selanjutnya saksi INyoman Joni,SH dan saksi I Putu Agus Wirawan membawa terdakwa dan saksi ErmeraDili Dwi Gasworo ketempat tinggal terdakwa di Jalan Tukad Petanu gang Perkutut no.6Denpasar kemudian saksi I Nyoman Joni,SH dan saksi I Putut Agus Wirawan melakukanpenggeledahan didalam kamar terdakwa dan menemukan (satu) buah kresek kecil berisi 1(satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 4 (empat
    dan terdakwa jawab benar itu adalah sabuyang sebelumnya terdakwa beli dari seseorang yang bernama Bador selanjutnya saksi INyoman Joni,SH dan saksi I Putu Agus Wirawan membawa terdakwa dan saksi ErmeraDili Dwi Gasworo ketempat tinggal terdakwa di Jalan Tukad Petanu gang Perkutut no.6Denpasar kemudian saksi I Nyoman Joni,SH dan saksi I Putut Agus Wirawan melakukanpenggeledahan didalam kamar terdakwa dan menemukan (satu) buah kresek kecil berisi (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 4 (empat
    kealamatdimaksud sekira 200 meter dari lokasi awal benar dibawah plang nama adabungkusan kopi ABC kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk mengambilnyasendiri dan setelah saksi membuka dan memeriksanya,benar bungkusan kopi ABCitu berisi plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga metamfetaminaatau biasa dikenal sabu (dengan berat bersih 0,59 gram) selanjutnya saksi dan rekanmembawa terdakwa dan saksi Ermera Dili Dwi Gasworo ketempat tinggal terdakwadi Jalan Tukad Petanu gang Perkutut
Register : 22-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1260/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 17 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Lusiana Bida, SH
Terdakwa:
Sairin
2114
  • Bahwa ada saksi dari masyarakat sekitarnya yang ikutmenyaksikan saat saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwaSAIRIN yaitu MADE SUDANA dan ERMERA DILI DWI GASWORO. Bahwa saksi tidak menemukan adanya surat ijin dari pihakberwenang perihal terdakwa SAIRIN memiliki, menyimpan danmenguasai Narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa saksi membenarkan barang bukti yangdiperlihatkan di persidangan.2.
Register : 01-04-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 265/ Pid.Sus/2015/PNDps
Tanggal 21 Mei 2015 — I MADE GEDE SUANGGADIKA
2513
  • dibelakang Bilyar Heppy Sport, Jalan Sunia Negara, Pesanggaran, Kec.Denpasar Selatan.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmenyerahkan maupun menjual sabhu tersebut maupun terkaitditemuknnya shabu dan Extacy dimaksud.Bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana petugas Kepolisianmenangkap saksi Ermera Dili Dwigasworo als Ali dan terdakwa jugatidak mengetahui barang apa saja yang diamankan dari saksi ErmeraDili Dwigasworo als Ali.Bahwa lakilaki yang bernama ERMERA DILI DWI GASWORO