Ditemukan 1 data
Terdakwa:
3.ARIEF JULIANSYAH BIN HASANUDIN
4.MUHAMMAD GATHOK BIN MUHAMMAD MUTHOR (ALM)
5 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama <
strong>2 (dua) Tahun dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip
Dikembalikan kepada Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm).
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
3.ARIEF JULIANSYAH BIN HASANUDIN
4.MUHAMMAD GATHOK BIN MUHAMMAD MUTHOR (ALM)