Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PN METRO Nomor 76/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal 24 Juli 2024 —
Terdakwa:
3.ARIEF JULIANSYAH BIN HASANUDIN
4.MUHAMMAD GATHOK BIN MUHAMMAD MUTHOR (ALM)
53
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARIEF JULIANSYAH bin HASANUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama <
    strong>2 (dua) Tahun dan Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar plastik klip

    Dikembalikan kepada Terdakwa II MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUDHOR (Alm).

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    3.ARIEF JULIANSYAH BIN HASANUDIN
    4.MUHAMMAD GATHOK BIN MUHAMMAD MUTHOR (ALM)