Ditemukan 1 data
7 — 0
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula bernama : NI LUH PUTU DIKA PURNAYANTHI diganti menjadi NI PUTU METTA GAURINA ;3.
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama pomohon tersebut yang semula bernama : NI LUH PUTU DIKA PURNAYANTHI diganti menjadi NI PUTU METTA GAURINA untuk dicatatkan pada daftar/register yang diperuntukkan untuk itu ;------------------------------------------4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam permohonan ini sebesar Rp. 171.000 ( seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)