Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 323/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 26 Juli 2016 — PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M.
2711
  • M E N E T A P K A N: 1 Mengabulkan permohonan pemohon ; --------------------------------------------2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada akte kelahirannya yang semula tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M. diperbaiki menjadi PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M ;-------------------------------------------------------------------------------3 Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan/ pembetulan penulisan nama pemohon pada akta kelahirannya
    PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M.
    PENETAPANNomor 323/Pdt.P/2016/PN Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan atas nama:PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M.
    ./1992, tanggal 16 Desember 1992 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Badung,( Fotocopy terlampir ) : Bahwa suratsurat pribadi milik Pemohon antara lain dalam Akta Kelahiran,KKdan KTP memakai nama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA.M. sedangkandi Ijasah memakai nama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M ( Fotocopyterlampir ) : Bahwa Pemohon berkeinginan untuk menghilangkan titik didalam nama pemohonyang tercantum di dalam Akta Kelahiran,KK dan KTP sehingga biar sesuaidengan nama pemohon
    Saksi :Ir I Made Artha, dibawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : e Bahwa Pemohon adalah anake Bahwa pemohon mengajukan permohonan untuk memperbaiki penulisannamanya yang tertera didalam aktekelahirannya ;e Bahwa nama pemohon didalam akta kelahiran tertulis bernama : PUTUGIZHA SATRYA GAUTAMA.M. sedangkan didalam ijazahnya sebagaidokter tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M(tanpa adae Bahwa oleh karenanya surat keputusan pengangkatan Pemohon sebagai doktermagang
    Saksi : Komang Rasmala Dewi, dibawah sumpah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut : e Bahwa Pemohon adalah anake Bahwa pemohon mengajukan permohonan untuk memperbaiki penulisannamanya yang tertera didalam aktekelahirannya ;5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 323/Pdt.P/2016/PN Dpse Bahwa nama pemohon didalam akta kelahiran tertulis bernama : PUTUGIZHA SATRYA GAUTAMA.M. sedangkan didalam ijazahnya sebagaidokter tertulis bernama PUTU GIZHA SATRYA GAUTAMA M(tanpa adae Bahwa oleh karenanya
    . diperbaiki menjadi Putu Gizha Satrya GautamaM (tanpa ada titik);Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonan Pemohon tersebutdipersidangan telah diajukan bukti surat berupa P1 sampai dengan P5 dan 2 (dua )orang saksi yaitu : saksi Ir. 1 Made Artha dan Komang Rasmala Dewi;Menimbang, bahwa dari alat bukti surat dan keterangan saksisaksi, terungkapfaktafakta sebagai berikut:e Bahwa benar didalam akta kelahiran Pemohon telah tertulis nama pemohon PutuGizha Satya Gautama.M., sedangkan didalam ijazah