Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-01-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1066/Pid.B/2014/PN.Blb
Tanggal 13 Januari 2015 — RENGGA JANUAR CIPTADI Bin NIVI HENDRA GAVIANTARA (Alm)
213
  • Menyatakan Terdakwa RENGGA JANUAR CIPTADI Bin NIVI HENDRA GAVIANTARA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    RENGGA JANUAR CIPTADI Bin NIVI HENDRA GAVIANTARA (Alm)
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENGGA JANUAR CIPTADI Bin NIVIHENDRA GAVIANTARA (aim) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Perk : PDM473/CIMAH/11/2014, tanggal 26 Nopember 2014 yangisinya sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa terdakwa RENGGA JANUAR CIPTADI Bin NIVI HENDRA GAVIANTARA(alm), pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 sekira jam 18.00 Wib atau padaHal. 2 dari 13 hal.
    Putusan No.1066/Pid.B/2014/PN .Blb.perbuatan terdakwa tersebut saksi Rifgi Abdur Rofiq mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.ATAU,KEDUA:Bahwa terdakwa RENGGA JANUAR CIPTADI Bin NIVI HENDRA GAVIANTARA(alm), pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 sekira jam 18.00 Wib atau padasuatu waktu dalam bulan September 2014 bertempat didepan Kantor Desa CiapusDesa Ciapus Kecamatan Bajaran Kabupaten
    Unsur barangsiapa;Dipersidangan telah dihadapkan terdakwa RENGGA JANUAR CIPTADI BinNIVI HENDRA GAVIANTARA (aim), dan terdakwa tersebut adalah sebagaisubyek hukum yang tidak dalam keadaan terganggu kejiwaannya sehinggadapat bertanggung jawab atas perbuatan atau tindakannya yang bertentangandengan hukum. Dan terdakwa tersebut selama persidangan telah dapatmenerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungandengan dakwaan yang diajukan kepadanya.