Ditemukan 1 data
17 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Gusilvar bin Adnan Himtelah meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2021karena sakit;
- Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris Gusilvar bin Adnan Himadalah;
- Ariyanti bin Syahriansyah, (sebagai istrisah pewaris);
- Muhammad Arya Gavriila bin Gusilvar, (sebagai anak laki-laki kandung pewaris);
- Muhammad Arga Silva bin Gusilvar, (sebagai anak laki-laki kandung pewaris);
li>
- Menetapkan anak bernama Muhammad Arya Gavriila bin Gusilvar, lahirpada tanggal 29 Juni 2006dan Muhammad Arga Silva bin Gusilvar, lahir pada tanggal 6 Mei 2010, di bawah Perwalian/Kekuasaan Pemohon (Ariyanti bin Syahriansyah)sebagai ibu kandung, sampai usia kedua anak tersebut dewasa;
- Membebankan kepada Pemohonuntukmembayarbiayaperkara sejumlah Rp210.000,00(dua ratus sepuluh riburupiah).