Ditemukan 3 data
28 — 6
Menyatakan Terdakwa GAVUR RIFANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa GAVUR RIFANDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa GAVUR RIFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAVUR RIVANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.
GAVUR RIVANDI
Kismenjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan , perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira pukul 01.00Wib, saat saksi Hasanuddin Sirait alias Hasan Bacok menelpon terdakwa GavurRivandi dan berkata dek ayo on kita dan terdakwa Gavur Rivandi jawabayoklah bang, dimana bang Dan saksi Hasanuddin Sirait Alias Hasan Bacokmengatakan di UM, mau kan Dan terdakwa Gavur Rivandi
Dan selanjutnya terdakwa Gavur Rivandi berangkat ke Caf UcokMangkok dan di Caf Ucok Mangkok terdakwa Gavur Rivandi bertemu dengansaksi Hasan Bacok dan langsung membooking ruang VIP 5 dan tidak berapalama kemudian saksi Hasanuddin Sirait Alias Hasan Bacok memberikanterdakwa Gavur Rivandi berupa pil ekstasi sebanyak 1,5 (satu setengah) butirmerk lumbalumba di dalam satu wadah plastik klip yang mana setengah butirlangsung dikonsumsi terdakwa Gavur Rivandi.Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 datang saksi
Rivandi jawabayoklah bang, dimana bang Dan saksi Hasanuddin Sirait Alias Hasan Bacokmengatakan di UM, mau kan Dan terdakwa Gavur Rivandi menjawab maubang.
Menyatakan Terdakwa GAVUR RIFANDI tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagaimana dalamDakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa GAVUR RIFANDI oleh karena itu dari DakwaanPrimair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa GAVUR RIFANDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahattanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman Sebagaimanadalam dakwaan Subsidair;4.
38 — 10
Kismenjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib, saatterdakwa Hasanuddin Sirait alias Hasan Bacok menelpon saksi Gavur Rivandi danberkata dek ayo on kita dan saksi Gavur Rivandi jawab ayoklah bang, dimanabang Dan terdakwa Hasanuddin Sirait Alias Hasan Bacok mengatakan di UM, maukan Dan saksi Gavur Rivandi menjawab mau bang.
Dan selanjutnya saksi GavurRivandi berangkat ke Caf Ucok Mangkok dan di Caf Ucok Mangkok saksi GavurRivandi bertemu dengan terdakwa Hasan Bacok dan langsung membooking ruang VIP 5dan tidak berapa lama kemudian terdakwa Hasanuddin Sirait Alias Hasan Bacokmemberikan saksi Gavur Rivandi berupa pil ekstasi sebanyak 1,5 (satu setengah) butirmerk lumbalumba di dalam satu wadah plastik klip yang mana setengah butir langsungdikonsumsi saksi Gavur Rivandi.Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 datang saksi Suriadi
Irawandan saksiSuhardi yang merupakan anggota polisi ke dalam ruang VIP 5 tersebut dan langsungmenghidupkan lampu ruangan dan langsung menggeledah saksi Gavur Rivandi dan daridalam kantung saksi Gavur Rivandi ditemukan 1 (satu) butir pil ekstasi merk lumbalumba dan saksi gavur rivandi juga melihat terdakwa Hasan Bacok meletakkan (satu)butir pil ekstasidi atas sofa tempat duduknya.Bahwa kemudian saksi Suriadi Irawandan saksi Suhardimemerintahkan terdakwaHasan Bacok menunjukkan dimana kenderaannnya
kita dan saksi Gavur Rivandi jawab ayoklah bang, dimanabang Dan terdakwa Hasanuddin Sirait Alias Hasan Bacok mengatakan di UM, maukan Dan saksi Gavur Rivandi menjawab mau bang.
Irawandan saksiSuhardi yang merupakan anggota polisi ke dalam ruang VIP 5 tersebut dan langsungmenghidupkan lampu ruangan dan langsung menggeledah saksi Gavur Rivandi dan daridalam kantung saksi Gavur Rivandi ditemukan (satu) butir pil ekstasi merk lumbalumba dan saksi gavur rivandi juga melihat terdakwa Hasan Bacok meletakkan (satu)butir pil ekstasidi atas sofa tempat duduknya.Bahwa kemudian saksi Suriadi Irawandan saksi Suhardimemerintahkan terdakwaHasan Bacok menunjukkan dimana kenderaannnya
21 — 15
ABDUL GAVUR SINA masingmasing dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahananMemerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Penahanan Rumah ; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah) ; 3. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 15 Juni 2011 No. : 456/4.Pid.B/2011/PN.LP yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan terdakwa 1. HABIBULLAH SINA dan terdakwa II.