Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PINRANG Nomor 217/Pid.Sus/2020/PN Pin
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.ANGRIANI, SH
2.NADRAH NASIR, S.H, M.H
Terdakwa:
GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN
440
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gayusi alias Anno Bin Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gayusi alias Anno Bin Arifin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    1.ANGRIANI, SH
    2.NADRAH NASIR, S.H, M.H
    Terdakwa:
    GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN
Register : 09-06-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PINRANG Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Pin
Tanggal 29 Agustus 2022 —
Terdakwa:
GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;

    2. Membebaskan Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;

    3. Menyatakan Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

    tindak pidana secara tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum;

    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar


    Terdakwa:
    GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN