Ditemukan 2 data
1.ANGRIANI, SH
2.NADRAH NASIR, S.H, M.H
Terdakwa:
GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN
44 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gayusi alias Anno Bin Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gayusi alias Anno Bin Arifin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
1.ANGRIANI, SH
2.NADRAH NASIR, S.H, M.H
Terdakwa:
GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN
Terdakwa:
GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN
11 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
3. Menyatakan Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana secara tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAYUSI Alias ANNO Bin ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
GAYUSI alias ANNO bin ARIFIN