Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FOZATULE ZEBUA ALIAS AMA GAYULI
44 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Fozatule Zebua Alias Ama Gayuli tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa Fozatule Zebua Alias Ama Gayuli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana
,MH
Terdakwa:
FOZATULE ZEBUA ALIAS AMA GAYULI
35 — 9
YUTINA BUAYA alias INA GAYULI dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban yang dilakukan olehterdakwa ALUISOKHI WARUWU Als AMA GABUTE pada hari Senin tanggal05 Januari 2015 sekira pukul 18.30 Wib di Desa Saitagaramba Dusun II Kec.Sogaeadu Kab.