Ditemukan 1 data
5 — 0
untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar/register yang sedang berjalan serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Menetapkan Hak Asuh atas 1 (satu ) orang anak perempuan hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Christabelle Geanetta