Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 816/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
Cacik Setiyawati
242
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 12516/2012 tertanggal 14 Desember 2012 disitu tertulis telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak dari suami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYOWATI diubah/diganti menjadi
    telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak dari suami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYAWATI disesuaikan dengan KTP Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian
    AQILA BERLIANA anak dari suami istriROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYOWATI yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang ; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti nama Pemohon yangtertulis pada Kutipan akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 12516/2012 tertanggal14 Desember 2012 disitu tertulis telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak darisuami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYOWATI
    dan mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi tjin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yangtertulis pada Kutipan akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 12516/2012 tertanggal14 Desember 2012 disitu tertulis telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak darisuami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYOWATIdiubah/diganti menjadi telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak dari suamiisti ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYAWATI
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No. 2864/Tlb/2006 atas nama GEISTA AQILABERLIANA, Malang 3 Juli 2006, diberi tanda P3;4. Foto copy Kutipan Akta Nikah No.0717/028/XI/2001 atas nama ROBYULPERDANA KUSUMA dengan CACIK SETIYAWATI, Malang, 01 Agustus 2018,diberi tanda P4;5. Foto copy ljazah dari STIE Malang Kucecwara Malang, Malang, 14 Oktober2000, diberi tanda P5;6.
    AQILA BERLIANA, anak darisuami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYOWATIdiubah/diganti menjadi telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA, anak dari suamiistri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYAWATI disesuaikandengan KTP Pemohon; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah CACIK SETIYAWATI;2.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yangtertulis pada Kutipan akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 12516/2012 tertanggal14 Desember 2012 disitu tertulis telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak darisuami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYOWATIdiubah/diganti menjadi telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak dari Ssuamisti ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYAWATI disesuaikandengan KTP Pemohon;3.
Register : 06-03-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Ktg
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
445
  • Tergugat ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar para Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 5 Maret2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKotamobagu pada tanggal 6 Maret 2019 dalam Register Nomor21/Pdt.G/2019/PN Ktg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:eBahwa sebelum Penggugat dengan Tergugat menikah secarah sahPenggugat telah hidup bersama dengan Tergugat dan dikarunia 1 ( satu )orang anak yaitu JASEVIN GEISTA
    JASEVIN GEISTA MAKAWEKES ( Perempuan ) lahir diKotamobagu, padatanggal 04 Januari 2003 ;Halaman 2 dari 4 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Pat.G/2019/PN Ktg2. SINTIA DEBORA MAKAWEKES( Perempuan ) lahir = diKotamobagu, pada tanggal 24 Agustus 2009, dalam tanggugangPenggugat sampai anak anak tersebut dewasa dan menikah ;1.
Register : 28-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 13-07-2018
Putusan PA MALANG Nomor 379/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 4 Juli 2018 — Pemohon:
Cacik Setiyawati binti Hadi Sutrisno
136
  • Geista Agila Berliana, Umur 5 Tahun;Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan wagir Kabupaten Malangdengan nomor: 717/28/XI/2001 tanggal 12 Nopember 2001;bahwa setelah menerima buku nikah, terdapat kesalahan tulis yaitu:Nama Pemohon : CACIK SETIYOWATI BINTI HADI SUTRISNO.sedangkan yang benar adalah: Nama Pemohon : CACIK SETIYAWATIBINTI HADI SUTRISNO;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut, Pemohon dalam menguruskelengkapan administrasi
Register : 08-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 816/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
Cacik Setiyawati
113
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 12516/2012 tertanggal 14 Desember 2012 disitu tertulis telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak dari suami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYOWATI diubah/diganti menjadi
    telah lahir GEISTA AQILA BERLIANA anak dari suami istri ROBYUL PERDANA KUSUMA dan CACIK SETIYAWATI disesuaikan dengan KTP Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian