Ditemukan 3 data
Kie Gek
4 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Catatan Sipil Untuk Bangsa Cina, Nomor Enam, yang diterbitkan oleh Pegawai Biasa Catatan Sipil di Tanjung Batu Kundur, tanggal 20 Juni 1973, atas nama KIE GEK, semula bernama KIE GEK diubah menjadi NG KIE GEK;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini
IDA YUSTINA
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Nama Pemohon dari Cong Moy Gek atau Moy Gek alias Ida Yustina menjadi Ida Yustina;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
TJAM SIAM GEK ALS SUNIWATI
15 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon yang semula bernama SIAM GEK di tambah menjadi TJAM SIAM GEK ALS SUNIWATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan