Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2020 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
OSTO SIMANGUNSONG
130
  • Pemohon tersebut ;
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon sebagaimana akte nomor : 49137/2011 tanggal 22 September 2011, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, sepanjang mengenai perbaikan nama pemohon dan nama anak pemohon, yang terdapat pada Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon, yang semula tertulis:
  • Bahwa di Medan pada tanggal 4 Maret 2011, telah lahir MELAN GEMERIA

    BR MANURUNG, anak ke dua, anak Perempuan dari suami istri JARMIAS MANURUNG dan OSTORIA BR MANGUNSONG ;

    -------------------------- diperbaiki menjadi ------------------------------------

    Bahwa di Medan pada tanggal 4 Maret 2011, telah lahir MELAN GEMERIA MANURUNG, anak ke dua, anak Perempuan dari suami istri JARMIAS MANURUNG dan OSTO SIMANGUNSONG;

    1. Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk golongan Warganegara