Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN MANNA Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mna
Tanggal 6 Desember 2021 — Anak Berhadapan dengan Hukum
14368
  • dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah mata jaw terbuat dari besi/baja berwarna kecoklatan berbentuk persegi 4 (empat) bertuliskan PMZD seberat sekira 100 (seratus) kg;
    • 4 (empat) buah pipa berwarna kecoklatan sepanjang sekira 1 (satu) meter;

    dikembalikan kepada Saksi, Kiswan Efendi Bin Genasir