Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN MAGELANG Nomor 69/Pid.C/2018/PN Mgg
Tanggal 12 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Padmana Sumirat,Spd.
Terdakwa:
1.JUMARI
2.SITI PARMINAH
7418
  • dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dan Terdakwa II Siti Partinah oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    - kaos/atasan dikembalikan kepada Terdakwa Jumari;
    - Baju/ atasan dan selendang gendhong
    Menetapkan barang bukti berupa: kaos/atasan dikembalikan kepada Terdakwa XXX; Baju/ atasan dan selendang gendhong dikembalikan Terdakwa sitiPartinahHalaman 2 dari 3 Catatan Persidangan Nomor:69/Pid.C/2018/PN Mgg.4.
Register : 29-01-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PA MAGETAN Nomor 0180/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
22632
  • almarhumBapak dan almarhumah Ibu XXXXXXX dan di atas tanah milikalmarhum Bapak dan almarhumah Ibu WXXXX, merupakan rumah"keprabon yang diwariskan kepada anaknya yang kesepuluh dankesebelas yaitu; almarhum Bapak XXXXX Bin Wongsoidjoyo danalmarhumah Ibu XXXXX Binti WXXXXXX dengan sistem waris AdatJawa yang mengadopsi sistem waris islam yaitu; "anak terkecil dibagian paling depan dan di pangku oleh saudara yang lebih tua dibagian belakangnya serta bagian lakilaki mikul (2 bagian) dananakperempuan gendhong
    Dan berdasarkm apa yang sudah dilakukan oleh paraleluhurnya terdahulu dalam masalah waris, yaitu: "anak terkecil dibagian paling depan dan di pangku oleh saudara yang lebih tua dibagian belakangnya serta bagian lakilaki mikul (2 bagian) dan anakperempuan gendhong (1 bagian).20. Bahwa Tergugat Il selaku Ahli Waris Terdekat berkeinginanmempertahankan dan tidak menjual bagian hak warisnya karena inginmelestarikan peninggalan orang tuanya.
Putus : 06-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2109 K/Pid/2012
Tanggal 6 Maret 2013 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PARIGI DI MOUTONG ; TAKDIR
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang terluka,Terdakwa segera melarikan diri, kemudian membuang tas gendong berisi bekal danselanjutnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian" ;"Bahwa walaupun saksi Adin Pamusu hanya menggunakan tangan kosong yangterkepal, namun mengingat tubuh saksi Adin Pamusu yang tinggi dan besar terus majumendesak, bahkan 2 (dua) kali berusaha memukul Terdakwa, dan pukulan terakhir ituketika Terdakwa sedang memegang parang dan mengertak saksi Adin Pamusu namuntertahan oleh pohon coklat dan memanggul tas gendhong