Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-10-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 866/Pdt.P/2016/PN.SBY
Tanggal 18 Oktober 2016 — SUWARTI OTTY SUTIATI
4620
  • Mengangkat Pemohon SUWARTI OTTY SUTIATI sebagai Pengampu dari GENEFIA POERWATI tersebut ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
    GENEFIA POERWATI. Nik.337404491 1630002, Bukti P 10;11. Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578091608130001 An.
    Pemohon karena adahubungan keluarga bahwa Pemohon adalah adik kandung dari saksi, selanjutnyasaksi bersumpah menurut agama yang dianutnya bahwa la akan memberikanketerangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya ; Bahwa benar Pemohon adalah adik kandung dari saksi ; Bahwa benar Pemohon bertempat tinggal di Jalan Semolowaru Elok BlokH26, RT.005RW.006, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, KotaSurabaya ; Bahwa saksi tahu nama adik kandung Pemohon yang dimintakan / diajukanpermohonan ialah Genefia
    Poerwati; Saksi mengetahui bahwa Pemohon mengajukan PermohonanPengampuan karena adiknya bernama GENEFIA POERWATI mengalamisejak kecil mengalami keterbelakangan mental sebagaimana SuratKeterangan Hasil Pemeriksaan No.445/01/02.3/JIWA/2016, dari RumahSakit Umum Haji Surabaya, tertanggal 22 Juli 2016, sehingga mengalamipenurunan kemampuan fikiran, selain itu adik kandung Pemohon tidak bisamemahami jika diajak seseorang untuk berkomunikasi ; Bahwa saksi selaku keluarga tidak keberatan kalau dilakukan
    Poerwati ; Saksi mengetahui bahwa Pemohon mengajukan PermohonanPengampuan karena adiknya bernama GENEFIA POERWATI mengalamisejak kecil mengalami keterbelakangan mental sehingga mengalamipenurunan kemampuan fikiran, selain itu adik kandung Pemohon tidak bisamemahami jika diajak seseorang untuk berkomunikasi ;Menimbang, bahwa Calon Terampu GENEFIA POERWATI dihadirkandidalam persidangan dan Hakim mencoba berkomunikasi dengannya namunCalon Terampu tidak mengerti maksud dari pertanyaan yang disampaikan
    Oleh karena itu maka Pemohon selaku kakak kandungCalon Terampu dapat mengajuan permohonan dan dirinya diijinkan olehPengadilan untuk bertindak sebagai Pengampu Calon Terampu adiknya GENEFIAPOERWATI (vide pasal 434 KUHPerdata).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon adalah Pengampu dariGENEFIA POERWATI, maka segala kepentingan hukum dan perbuatan hukumdari GENEFIA POERWATI diwakili/diambil