Ditemukan 1 data
GENEYRA NAOMI
10 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama pada Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk nomor 9109015407010003 dan Kartu Keluarga nomor 9109011606100083, dari semula ditulis dan dibaca Geneyra Naomi Purba menjadi ditulis dan dibaca Geneyra Naomi;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan a quo kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari
Pemohon:
GENEYRA NAOMI