Ditemukan 1 data
77 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Anak LUIS GENORA ANGGA SUBRATA SAPO alias ANGGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana
Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak LUIS GENORA ANGGA SUBRATA SAPO alias ANGGA dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan Pelatihan Kerja di Sanggar Karunia Bunda Maumere di Maumere selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Anak Pelaku ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) lembar baju
polkadot (putih berbintik hitam);
- 1 (satu) lembar celana dalam warna dasar ungu dan ada bunga;
- 1 (satu) lembar baju
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi EB 6640 BH;
- 1 (satu) buah kunci motor Honda Beat;
Dikembalikan kepada Anak Korban ENJELIA PRESTYSIA LAURA PINKALOPA MALI DUA yang biasa dipanggil PRETY, sedangkan terhadap :
Dikembalikan kepada Anak Pelaku LUIS GENORA