Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2018 — Putus : 09-11-2018 — Upload : 16-11-2018
Putusan PN MAUMERE Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mme
Tanggal 9 Nopember 2018 — Terdakwa
770
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Anak LUIS GENORA ANGGA SUBRATA SAPO alias ANGGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana
    Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak LUIS GENORA ANGGA SUBRATA SAPO alias ANGGA dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan Pelatihan Kerja di Sanggar Karunia Bunda Maumere di Maumere selama 3 (tiga) bulan;
  • Memerintahkan agar Anak Pelaku ditahan;
  • Menetapkan barang bukti, berupa :
    1. 1 (satu) lembar baju
      polkadot (putih berbintik hitam);
    2. 1 (satu) lembar celana dalam warna dasar ungu dan ada bunga;
  • Dikembalikan kepada Anak Korban ENJELIA PRESTYSIA LAURA PINKALOPA MALI DUA yang biasa dipanggil PRETY, sedangkan terhadap :

    1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi EB 6640 BH;
    2. 1 (satu) buah kunci motor Honda Beat;

    Dikembalikan kepada Anak Pelaku LUIS GENORA