Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 80/Pid.B/2021/PN Mad
Tanggal 14 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ROSLEILY PURBA,SH
Terdakwa:
DIO PURWINANTO Bin SUMANI
429
  • 1 (satu) unit mesin BOR listrik merk MODERN warna hijau ;
  • 1 (satu) unit mesin Handslet atau Gerindalistrik merk TT18 warnamerah ;
  • 1 (satu) unit mesin Handslet atau gerinda listrik merk BOSCH warna hijau,semuanya dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu : saksi korban MUDHOFIR
  • 1 (satu) buah jaket modeljemper warna merah ; dan
  • 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru,dirampas

Sedang,

  • Uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan 1 (satu) unitmesin HANDSLETatau Gerindalistrik merk BOSCH warna hijau,dikembalikan kepada saksiHUDA KHOINURI.
  1. MenetapkanTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,-(limaribu rupiah);
Register : 25-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN PELALAWAN Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2022/PN Plw
Tanggal 12 Desember 2022 — Terdakwa
9216
  • Dakwaanalternatif kesatu subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam)tahundan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua)bilah parang
    • 1 (satu) Buah martil
    • 1 (satu) Buah gerinda
Register : 25-07-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 735/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
F. Bambang Saputra, S.H.
Terdakwa:
1.Herman Gani Als. Danni
2.Erwin Edi Susilo Als. Edi
3.Pariyono Als. Farid
219

  • 1(satu) unit mesin gerinda merk sumo .

    Dirampas untuk dimusnahkan .

    1(satu) unit HP merk VIVO warna putih.

    Dikembalikan kepada saksi korban Kalikit Hunga Anding ;

    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;