Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Sbh
Tanggal 8 Desember 2020 —
Terdakwa:
Mansur Nasution Alias Getlu
14167
    1. Menyatakan Terdakwa Mansur Nasution Alias Getlu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN DAN ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan

    Terdakwa:
    Mansur Nasution Alias Getlu
    Nama lengkap : Mansur Nasution Alias Getlu;. Tempat lahir : Sibuhuan;. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/10 Mei 1985;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan KecamatanBarumun Kabupaten Padang Lawas;. Agama : Agama;.
    Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/31/VII/2020/Reskrim pada tanggal 06 Juli 2020;Terdakwa Mansur Nasution Alias Getlu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/21/VII/2020/Reskrim tertanggal 07 Juli 2020, sejak tanggal 7 Juli 2020sampai dengan tanggal 26 Juli 2020;.
    Menyatakan Terdakwa Mansur Nasution Alias Getlu terbukti secara sahdan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipumuslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Melanggar Pasal82 ayat (1) Undang Undang R. 1!
    Menyatakan agar Terdakwa Mansur Nasution Alias Getlu tetap ditanan.4. Menyatakan barang bukti berupa : 1(Satu) potong celana warna Kuning Gambar BOBOIBOY 1 (Satu) potong baju kaos warna Ungu dan hitam yang bertuliskanTELOLET OMDi kembalikan kepada anak Muhammad Rizky HRP (korban)5.
    yangdidakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan dari hasilpemeriksaan dipersidangan, ternyata identitas dari orang yang diajukan sebagaiTerdakwa dalam persidangan yaitu Mansur Nasution Alias Getlu, identitasnyacocok dan sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaanPenuntut Umum.