Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 195/Pid.B/2024/PN Yyk
Tanggal 29 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Suyatno SH.MH
Terdakwa:
1.Riqky Dwi Saputra Bin Supriyadi
2.Gevansa Algra Regael Praditya Bin Sulistyo Indarto
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Riqky Dwi Saputra Bin Supriyadi dan Terdakwa II Gevansa Algra Regael Praditya Bin Sulistyo Indarto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I Riqky Dwi Saputra Bin Supriyadioleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (
    enam) bulan dan 15 (lima belas) haridan Terdakwa II Gevansa Algra Regael Praditya Bin Sulistyo Indarto dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Handphone Realme, warna hitam, ram 4GB, imei 1 : 861003050758897, imei 2 : 861003050758889
      Penuntut Umum:
      Suyatno SH.MH
      Terdakwa:
      1.Riqky Dwi Saputra Bin Supriyadi
      2.Gevansa Algra Regael Praditya Bin Sulistyo Indarto