Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 855/Pdt.G/2022/PA.Badg
Tanggal 17 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Gevinsa Prasetia Putra bin Wawan Setiawan) terhadap Penggugat (Devia Hasna Febyana binti Wiwik Prawita);

    3.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);