Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 326/PID.B/2014/PN Njk
Tanggal 22 Januari 2015 — RERIAWAN ANGGARA PUTRA BIN GEWANTOKO;
552
  • Menyatakan terdakwa RERIAWAN ANGGARA PUTRA BIN GEWANTOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    RERIAWAN ANGGARA PUTRA BIN GEWANTOKO;
    PUTUSANNomor 326/PID.B/2014/PN NjkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkaraperkara pidana anak pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama Lengkap >: RERIAWAN ANGGARA PUTRA BIN GEWANTOKO;Tempat lahir : Nganjuk;Umur/Tanggallahir : 22 tahun/ 30 Januari 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JIn.
    Menyatakan Terdakwa RERIAWAN ANGGARA PUTRA Bin GEWANTOKO secarasah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4 danke5 KUHPidana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (SATU)TAHUN DAN 3 (TIGA) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Perk.: PDM113/NGJK/12/2014, tertanggal 11 Desember 2014, yang pada pokoknyaadalah sebagai berikut :DAKWAAN;Bahwa terdakwa RERIAWAN ANGGARA PUTRA BIN GEWANTOKO dan Sdr.DOHARI serta seorang lakilaki yang tidak dikenal (keduanya masih dalam Daftar PencarianOrang/DPO) secara bersamasama dan bersekutu pada Hari Sabtu, tanggal 01 November 2014,sekira pukul 24.00 Wib atau setidaktidaknya dalam suatu waktu dalam Bulan November 2014,bertempat di PT. Jaya Kertas Kertosono, termasuk Ds. Pelem Kec.
    tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Nganjuk, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempatmelakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa awalnya, terdakwa RERIAWAN ANGGARA PUTRA BIN GEWANTOKO