Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-02-2017 — Upload : 08-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1771/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 1 Februari 2017 — Nama Lengkap : EDI HENDRIK ; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 19 Juni 1988 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun IV Gg.Nam Nam Pasar XV Desa Bandar Setia Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Sopir ;
1714
  • Nama Lengkap : EDI HENDRIK ;Tempat Lahir : Medan ;Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 19 Juni 1988 ;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun IV Gg.Nam Nam Pasar XV Desa Bandar Setia Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Sopir ;
    PUTUSANNomor 1771/Pid.B/2016/PN.LbpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadiliperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : EDI HENDRIK ;Tempat Lahir : Medan ;Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 19 Juni 1988 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun IV Gg.Nam Nam Pasar XV Desa BandarSetia Kec.Percut
    disebabkan oleh trauma benda tajamMenimbang, bahwa Terdakwa EDI HENDRIK di persidangan telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaniBahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;Bahwa keterangan yang terdakwa berikan pada saat diperiksa tersebutsudah benar semuanya;Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015 sekitar pukul 19.00wib, pada saat terdakwa Edi Hendrik sedang berada dirumahnya di DusunIV Gg.Nam
    terdakwa dan keluarga terdakwaBahwa bagian tubuh yang terdakwa pukul bagian punggung belakangsebanyak 1 (satu) kali;Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perouatantersebut;Bahwa korban yang melakukan keributan terlebih dahuluMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2015 sekitar pukul 19.00wib, pada saat terdakwa Edi Hendrik sedang berada dirumahnya di DusunIV Gg.Nam
    sekitar jam 11 malam, urusan kerja sebagai wartawan,dimana kemudian Muhammad David Pasaribu, ada menelepon, terdakwa agardatang kerumah M.yYusuf, dimana antara Terdakwa dan M.Yusuf, tidak adabertemu, dan saat saksi M.Yusuf pulang jam 1 malam, bahwa tidak ada merekadi rumah saksi M.Yusuf, yang perginya kemana, saksi M.Yusuf tidakmengetahuinya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihubungi oleh Muhammad David Pasaribusekitar pukul 19.00 wib, pada saat terdakwa Edi Hendrik sedang beradadirumahnya di Dusun VV Gg.Nam
    Jika ada yang menyekap, yang lain memukuldan yang lain menendang telah terjadi penggunaan tenaga bersama ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui Bahwa benar berawal pada hari Min ggu tanggal 07 Juni2015 sekitar pukul 19.00 wib, pada saat terdakwa Edi Hendrik sedang beradadirumahnya di Dusun IV Gg.Nam Nam Pasar XV Desa Bandar Setua KecamatanPercut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, terdakwa telah menerima kabar dariadik ipar terdakwa yang bernama Muhammad David