Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Mad
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Rini Suwandari,SH
Terdakwa:
GHANEST KHARISMA SAPUTRA Bin EKO KRISTIAWAN
44
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ghanest Kharisma Saputra Bin Eko Kristiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan
    Penuntut Umum:
    Rini Suwandari,SH
    Terdakwa:
    GHANEST KHARISMA SAPUTRA Bin EKO KRISTIAWAN