Ditemukan 1 data
Rini Suwandari,SH
Terdakwa:
GHANEST KHARISMA SAPUTRA Bin EKO KRISTIAWAN
4 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Ghanest Kharisma Saputra Bin Eko Kristiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan
Penuntut Umum:
Rini Suwandari,SH
Terdakwa:
GHANEST KHARISMA SAPUTRA Bin EKO KRISTIAWAN