Ditemukan 2 data
Nazirah
74 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama anak Pemohon dari yang semula bernama Rara Naila Ghavira menjadi RAISA QANIDATUN NISA pada Kartu Keluarga Nomor 1106141811150001 atas nama kepala keluarga Santo dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1106-LU-29092016-0004 atas nama Rara Naila Ghavira;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar
9 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Ghavira Riskya Putri, tanggal lahir 13 Agustus 2020 adalah anak sah Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);