Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1685/Pdt.G/2022/PA.Krs
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
51
  • 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Gheseli bin Asan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Farida binti Asim) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325.000,00 (tiga ratus