Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3224
  • dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan Perkawinan antara PenggugatI Ketut Mikta dan Tergugat Ni Ketut Rempi, sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 133/H/LB/2014, tanggal 27 Agustus 2014yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan hak asuh anak yang bernama Ni Wayan Akira Ghitanaya
    Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seoranganak yang bernama Ni Wayan Akira Ghitanaya jenis kelamin perempuanyang lahir di Mataram pada tanggal 26 April 2015 (5 tahun);Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Mtr10.11.12.Bahwa awal perkawinan antara Penggugat dan Tergugat hidup rukun dandamai sebagaimana hubungan suami istri yang saling kasin mengasihi;Bahwa seiring berjalannya waktu pernikahan antara Penggugat danTergugat sudah tidak memiliki Kecocokan dan selalu
    Menyatakan hukum anak yang Ni Wayan Akira Ghitanaya jenis kelaminperempuan yang lahir di Mataram pada tanggal 26 April 2015 (umur 5tahun) diasuh bersama oleh Penggugat dan Tergugat;Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Mtr4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram untukmengirim salinan resmi Putusan yang telah memiliki kekuatan hukumtetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenLombok Barat;5.
    telah melangsungkan perkawinanpada tanggal 7 Agustus 2014 secara adat Agama Hindu dihadapan/yangdipuput oleh Ida Pedanda Gede Damar Tawang;Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah disahkan dandidaftarkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Lombok Barat sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor :133/H/LB/2014, tanggal 27 Agustus 2014;Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telahdikaruniai 1(satu) orang anak yang bernama : Ni Wayan Akira Ghitanaya
    telah melangsungkan perkawinanpada tanggal 7 Agustus 2014 secara adat Agama Hindu dihadapan/yangdipuput oleh Ida Pedanda Gede Damar Tawang; Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah disahkan dandidaftarkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Lombok Barat sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor :133/H/LB/2014, tanggal 27 Agustus 2014; Bahwa dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telahdikaruniai 1(Ssatu) orang anak yang bernama : Ni Wayan Akira Ghitanaya
    Menetapkan hak asuh anak yang bernama Ni Wayan Akira Ghitanaya jeniskelamin perempuan yang lahir di Mataram pada tanggal 26 April 2015 (umur5 tahun) dilakukan bersama oleh Penggugat dan Tergugat;5.