Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PN SITUBONDO Nomor 58/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal 2 Juni 2022 —
Terdakwa:
1.Hendrayono alias Hasan bin Samsul
2.Ahmad Ghoferi alias Gopek bin Marsuki
3.Arip bin Adnan
497
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I Hendrayono Alias Hasan Bin Samsul, Terdakwa II Ahmad Ghoferi Alias Gopek Bin Marsuki, dan Terdakwa III Arip Bin Adnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hendrayono Alias Hasan Bin Samsul dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa II
    Ahmad Ghoferi Alias Gopek Bin Marsuki dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan Terdakwa III Arip Bin Adnan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih

      Terdakwa:
      1.Hendrayono alias Hasan bin Samsul
      2.Ahmad Ghoferi alias Gopek bin Marsuki
      3.Arip bin Adnan