Ditemukan 1 data
21 — 2
Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
b. Mut'ah berupa cincin emas sebesar 2,5 gram;
c. Nafkah pemeliharaan/hadhonah anak yang bernama GHOFIRIL, umur 2 tahun, anak tersebut dalam asuhan Penggugat minimal sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 10 % setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mengirimkan salinan