Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 11-02-2019
Putusan PA BANGIL Nomor 288/Pdt.G/2017/PA.Bgl
Tanggal 3 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
212
  • Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    b. Mut'ah berupa cincin emas sebesar 2,5 gram;

    c. Nafkah pemeliharaan/hadhonah anak yang bernama GHOFIRIL, umur 2 tahun, anak tersebut dalam asuhan Penggugat minimal sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 10 % setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);

    1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mengirimkan salinan