Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 341/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — ARIF GHOZAENI BIN MARDI BUDOYO
166
  • Arif Ghozaeni Bin Mardi Budoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Arif Ghozaeni Bin Mardi Budoyo dikembalikan kepada terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • ARIF GHOZAENI BIN MARDI BUDOYO
    Arif Ghozaeni Bin Mardi BudoyoTempat lahir > TubanUmur/tanggal lahir : 28 tahun / 02 April 1992Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Jegulo Rt.011 Rw.002 Kec. Soko Kab.TubanAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaSusunan Sidang:Lic eccecccecececeeeceeeuceuueeueeeueeeeeseceuuueuuueeuaueneeeeeceeeueuaueeuauueaueeess Zaenal Ahmad, S.H.
    Arif Ghozaeni Bin Mardi Budoyotersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 341/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 08 Oktober 2020 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan
    Arif Ghozaeni Bin Mardi Budoyo tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP atas nama M.Arif Ghozaeni Bin Mardi Budoyo dikembalikan kepada terdakwa;4.