Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 65/Pdt.P/2020/PN Bkl
Tanggal 2 Maret 2020 — Pemohon:
GHOSILUL HASAN
144
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, dan Tahun Kelahiran Pemohon pada paspor Republik Indonesia Nomor A 0786855 milik pemohon, dari yang semula nama dan Tahun Kelahiran Pemohon tertulis nama GHOZILUL HASAN MUHSIN, lahir di Bangkalan pada tanggal 29 Juli 1977 untuk dibetulkan dan diganti menjadi nama GHOSILUL HASAN, Lahir di Bangkalan, pada 29 Juli 1974 sebagaimana identitas
    yang sebenarnya dari Pemohon ;
  • Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A 0786855, atas nama GHOZILUL HASAN MUHSIN, lahir di Bangkalan, pada tanggal 29 Juli 1977, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor A 0786855, dari yang semula atas nama GHOZILUL HASAN MUHSIN, lahir di Bangkalan pada