Ditemukan 4 data
Terdakwa:
GHOFILUN Bin MISARI
22 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Ghofilun Bin Misari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaiamana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
GHOFILUN Bin MISARI
13 — 2
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama KHAIRUL MUHLICHA binti dengan calon suami bernama GHOFILUN bin MISARI;
3. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
5 — 3
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (GHOFILUN bin MISARI) terhadap Penggugat (KHAIRUL MUHLICHA binti SUPANDI);
4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000.00(ena ratus tujuh puluh ribu rupiah).
8 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( Mochamad Hamzah Ghofilun bin Muhamad Ali ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Wulan Danarti binti Jumain ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );