Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun
22 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Saeni Bin Ghofurun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saeni Bin Ghofurun dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan membayar denda sebesar
An SYUKUR PRAYITNO
Dikembalikan kepada saksi SYUKUR PRAYITNO;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC;
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC dengan No Rangka MHMLOPU39CK099347 No Mesin 4D56CH68246 An KARTI NUR KARTIKAWATI;
- 1 (satu) Lembar buku kir Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC
- 1 (satu) lembar SIM A An SAENI Bin GHOFURUN
;
Dikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;
6.
Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun
Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Saeni Bin Ghofurun tidak ditahanTerdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan ditahanan rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31Januari 2021Terdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan dalam tahanan kota oleh:2. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3Februari 2021Terdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan dalam tahanan kota oleh:3.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengantanggal 13 Februari 2021Terdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan dalam tahanan kota oleh:4.
;Halaman 2 dari 27 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN TrkDikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;4.
Menyatakan Terdakwa Saeni Bin Ghofurun terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;2.
;Dikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;6.
Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun
11 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Saeni Bin Ghofurun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saeni Bin Ghofurun dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan membayar denda sebesar
An SYUKUR PRAYITNO
Dikembalikan kepada saksi SYUKUR PRAYITNO;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC;
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC dengan No Rangka MHMLOPU39CK099347 No Mesin 4D56CH68246 An KARTI NUR KARTIKAWATI;
- 1 (satu) Lembar buku kir Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC
- 1 (satu) lembar SIM A An SAENI Bin GHOFURUN
;
Dikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;
6.
Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun