Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Trk
Tanggal 22 Februari 2021 —
Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun
225
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Saeni Bin Ghofurun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saeni Bin Ghofurun dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan membayar denda sebesar
    An SYUKUR PRAYITNO

Dikembalikan kepada saksi SYUKUR PRAYITNO;

  • 1 (satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC;
  • 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC dengan No Rangka MHMLOPU39CK099347 No Mesin 4D56CH68246 An KARTI NUR KARTIKAWATI;
  • 1 (satu) Lembar buku kir Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC
  • 1 (satu) lembar SIM A An SAENI Bin GHOFURUN
    ;

Dikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;

6.


Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun
Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Saeni Bin Ghofurun tidak ditahanTerdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan ditahanan rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31Januari 2021Terdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan dalam tahanan kota oleh:2. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3Februari 2021Terdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan dalam tahanan kota oleh:3.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengantanggal 13 Februari 2021Terdakwa Saeni Bin Ghofurun ditahan dalam tahanan kota oleh:4.
;Halaman 2 dari 27 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN TrkDikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;4.
Menyatakan Terdakwa Saeni Bin Ghofurun terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;2.
;Dikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;6.
Register : 15-01-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Trk
Tanggal 22 Februari 2021 —
Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun
1110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Saeni Bin Ghofurun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saeni Bin Ghofurun dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan membayar denda sebesar
    An SYUKUR PRAYITNO

Dikembalikan kepada saksi SYUKUR PRAYITNO;

  • 1 (satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC;
  • 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC dengan No Rangka MHMLOPU39CK099347 No Mesin 4D56CH68246 An KARTI NUR KARTIKAWATI;
  • 1 (satu) Lembar buku kir Kendaraan Mitsubishi Pick Up No Pol : AG-8923-YC
  • 1 (satu) lembar SIM A An SAENI Bin GHOFURUN
    ;

Dikembalikan kepada terdakwa SAENI bin GHOFURUN;

6.


Terdakwa:
Saeni Bin Ghofurun