Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN Trk
Tanggal 29 April 2024 —
Terdakwa:
AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN
188
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menggunakan Kesempatan Bermain Judi sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 6, warna

    Seri 6019014007023099;
    - 1 (satu) buah buku rekening BRI a.n AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN No. Rek : 655101021599534.
    Dikembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN
Register : 02-04-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 25/Pid.B/2024/PN Trk
Tanggal 29 April 2024 —
Terdakwa:
AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN
180
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Keluarga ";
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan


    Terdakwa:
    AHMAD GHOFURON Bin MUTHONGIN