Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN BIAK Nomor 24/Pid.B/2019/PN Bik
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
ZULKHAIDIR, SH
Terdakwa:
RIO VALENTINO SROYER Alias RIO Alias VALEN.
402
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 950 (Sembilan ratus lima puluh) lembar, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu GHRITJE SIBY;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);