Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2022 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 198/Pdt.G/2022/PN Bit
Tanggal 6 Maret 2023 — Penggugat:
SARTONO MUHAMMAD
Tergugat:
1.BADAN PENGURUS ATHFAL NURUL JANNAH PATETEN
2.FATMA PERNANU, SPd.
3.PIMPINAN TAMAN KANAK-KANAK RA. NURUL JANNAH (TK RA. NURUL JANNAH) PATETEN SATU
Turut Tergugat:
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN (KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN) KOTA BITUNG
4.KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BITUNG
5.PEMERINTAH KOTA BITUNG, Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH KECAMATAN KOTA BITUNG
6.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN AERTEMBAGA
7.KEPALA KANTOR KELURAHAN PATETEN SATU
14170
  • Jemaah Masijid Besar Al Ghufran Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung;
  • Menyatakan permohonan penerbitan sertipikat yang telah diajukan oleh Penggugat I kepada Turut Tergugat I untuk dan atas nama Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus BADAN TAMIRUL MASJID BESAR AL GHUFRAN Pateten Satu dan Penggugat I selaku Ketua Pengurus Badan Tamirul Masjid Al Ghufran
    adalah tempat ibadah Jemaah Mesjid Besar Al Ghufran Pateten satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan umat islam pada khususnya ;
  • Menyatakan Pembelian tanah dari Dinas Pembangun Kota Bitung Kecamatan Bitung Kabupaten Minahasa pada tanggal 7 Desember 1972 serta pembayaran tanah Masjid Al Ghufran Pateten pada tanggal 17 Mei 1975 dan pelunasan pembayaran tanah Masjid Al Ghufran Pateten tanggal 12 Januari 1977 yang di peruntukan Masjid Besar Al Ghufran
    Pateten satu dan pemberian tanah oleh pemerintah waktu itu adalah sah menjadi milik Jamaah Mesjid Besar Al Ghufran Pateten Satu;
  • Menyatakan menurut hukum tanah pemberian Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk Pembagunan Masjid yang telah berdiri Bangunan Masjid Besar Al GHUFRAN Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung adalah tempat Ibadah Jamaah dan umat Islam pada khususnya yang telah dimiliki sejak kurang lebih 50 (lima puluh) Tahun seluas
    Menyatakan menurut hukum Masjid Besar Al Ghufran Pateten Satu adalah tempat Ibadah Jamaah Masjid Besar Al

    Ghufran Pateten Satu dan Umat Islam pada Khususnya yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Kemeterian

    Agama RI dengan Nomor : Identitas Nasional Masjid :01.3.24.13.04.000010 tanggal 14 Oktober 2021 sesuai Surat

    Keterangan Turut Tergugat II;

    9.