Ditemukan 1 data
7 — 0
GHUFRON. ) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 371000,- ( tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
GHUFRON. ) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 371000,- ( tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );