Ditemukan 1 data
16 — 2
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Sarnu bin Biaryo) dengan Pemohon II (Halimah binti Ghuluh) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2003 di Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo ; 4.
PENETAPANNomor 0504/Pdt.P/2014/PA.KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan lItsbat Nikah pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelistelah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukanoleh :Sarnu bin Biaryo, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruhtani, tempat kediaman di Desa PajuranganKecamatan Gending Kabupaten Probolinggo,selanjutnya disebut sebagai "Pemohon ";Halimah binti Ghuluh, umur
Yang menikahkan adalah Heri dengan wali nikah ayahkandung Pemohon Il yang bernama Ghuluh, disaksikan oleh dua orangsaksi bernama Suadi dan Sawito, dengan mas kawin berupa uang sebesarRp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai ;2. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungan keluarga,baik sedarah maupun sesusuan ;3. Bahwa pada saat nikah dilaksanakan, Pemohon berstatus jejaka danPemohon Il berstatus perawan ;4.
Penetapan No : 0504/Pdt.G/2014/PA.KrsMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il, karena saksiadalah bertetangga dengan Pemohon dan Pemohon Il ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon Il adalah pasangansuami isteri, yang menikah pada tanggal 20 Januari 2003 di rumahorang tua Pemohon II ;Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon Il adalah Heri(pasrah wali), dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il yangbernama Ghuluh ;Bahwa setahu
Penetapan No : 0504/Pdt.G/2014/PA.Krs Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon Il adalah pasangansuami isteri, yang menikah pada tanggal 20 Januari 2003 di rumahorang tua Pemohon II ; Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon Il adalah Heri(pasrah wali), dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il yangbernama Ghuluh ; Bahwa saksi tahu saat pernikahan Pemohon dan Pemohon Ildilaksanakan dihadiri oleh para undangan, dengan mas kawin berupauang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan dibayar
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Sarnu bin Biaryo) denganPemohon Il (Halimah binti Ghuluh) yang dilaksanakan pada tanggal 20Januari 2003 di Desa Pajurangan Kecamatan Gending KabupatenProbolinggo ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Gending KabupatenProbolinggo ;4.