Ditemukan 3 data
19 — 22
Menyatakan Pewaris (EGI GIANDARA BIN YAYAT) pada tanggal 01 Februari 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 2171-KM-03022023-0011, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kota Batam, tertanggal 03 Februari 2023;
3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:
3.1. DESITA BINTI MUHAMAD TAUFIK HALIK (Istri Pewaris)
3.2. YAYAT BIN SUKIRMAN (Ayah Kandung Pewaris);
3.3.ALMEERA TANISHA GIANDARA (Anak Kandung Pewaris);
Sebagai Ahli Waris dari Almarhum EGI GIANDARA BIN YAYAT;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu);
60 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Giandara Muhsibin Multahibun, S.H) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Desynta Juliana binti H. Abdul Hakim) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tigapuluh ribu rupiah);
7 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (R Dicky Giandara Koesoemah bin Denny Gurdani Koesoemah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Teuteu Indriati binti Dede Saip) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 500000,- ( lima ratus ribu rupiah).