Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 2162/Pdt.P/2023/PA.Cbn
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1922
  • Menyatakan Pewaris (EGI GIANDARA BIN YAYAT) pada tanggal 01 Februari 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 2171-KM-03022023-0011, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kota Batam, tertanggal 03 Februari 2023;
    3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:
    3.1. DESITA BINTI MUHAMAD TAUFIK HALIK (Istri Pewaris)
    3.2. YAYAT BIN SUKIRMAN (Ayah Kandung Pewaris);
    3.3.
    ALMEERA TANISHA GIANDARA (Anak Kandung Pewaris);
    Sebagai Ahli Waris dari Almarhum EGI GIANDARA BIN YAYAT;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu);
Register : 20-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PA CIREBON Nomor 696/Pdt.G/2021/PA.CN
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
600
  • Memberi izin kepada Pemohon (Giandara Muhsibin Multahibun, S.H) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Desynta Juliana binti H. Abdul Hakim) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tigapuluh ribu rupiah);

Register : 14-09-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 4415/Pdt.G/2021/PA.Badg
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Memberi izin kepada Pemohon (R Dicky Giandara Koesoemah bin Denny Gurdani Koesoemah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Teuteu Indriati binti Dede Saip) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 500000,- ( lima ratus ribu rupiah).