Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 75/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
GIBREX ARIANTO SIHOMBING ALS UCOK
435
    1. Menyatakan Terdakwa Gibrex Arinto Sihombing Als Ucok tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada
    Penuntut Umum:
    SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
    Terdakwa:
    GIBREX ARIANTO SIHOMBING ALS UCOK