Ditemukan 1 data
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
GIBREX ARIANTO SIHOMBING ALS UCOK
43 — 5
- Menyatakan Terdakwa Gibrex Arinto Sihombing Als Ucok tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada
Penuntut Umum:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
GIBREX ARIANTO SIHOMBING ALS UCOK