Ditemukan 2 data
SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa:
BIMA GIDANTARA Alias BIMA Bin HERMAN. M
15 — 14
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BIMA GIDANTARA Alias BIMA Bin HERMAN.
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BIMA GIDANTARA
Penuntut Umum:
SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa:
BIMA GIDANTARA Alias BIMA Bin HERMAN. M
SANDI YUDA PRATAMA DAN LINAWATI
20 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya anak Pemohon dari semula GIDANTARA REXSA PRATAMA menjadi IDAN PUTRA PRATAMA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan