Ditemukan 3 data
DIAH WORTO ASTUTI
Tergugat:
1.Denok Listiasari Rohmani
2.Gidhok Surya Hayuning Rahmani
3.Cempluk Rahmani
90 — 31
Penggugat:
DIAH WORTO ASTUTI
Tergugat:
1.Denok Listiasari Rohmani
2.Gidhok Surya Hayuning Rahmani
3.Cempluk Rahmani
56 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
GIDHOK SURYA HAYUNING RAHMANI dan 3. CEMPLUK RAHMANI tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 877/PDT/2020/PT SBY tanggal 15 Februari 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Lmg tanggal 9 November 2020;
Pembanding/Tergugat II : Gidhok Surya Hayuning Rahmani Diwakili Oleh : Rizal Hariyadi S.H
Pembanding/Tergugat III : Cempluk Rahmani Diwakili Oleh : Rizal Hariyadi S.H
Terbanding/Penggugat : DIAH WORTO ASTUTI
40 — 29
Pembanding/Tergugat I : Denok Listiasari Rohmani Diwakili Oleh : Rizal Hariyadi S.H
Pembanding/Tergugat II : Gidhok Surya Hayuning Rahmani Diwakili Oleh : Rizal Hariyadi S.H
Pembanding/Tergugat III : Cempluk Rahmani Diwakili Oleh : Rizal Hariyadi S.H
Terbanding/Penggugat : DIAH WORTO ASTUTIGIDHOK SURYA HAYUNING RAHMANI, bertempat tinggal di DesaKandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan,sebagai Pembanding Il semula Tergugat II Konvensi/Penggugat IIRekonvensi;3. CEMPLUK RAHMANI, bertempat tinggal di Desa Kandangrejo, KecamatanKedungpring, Kabupaten Lamongan, sebagai Pembanding Illsemula Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, dalam halini ketigatiganya memberikan kuasa kepada 1. Rizal Hariyadi, S.H.,M.H., 2. Agustinus Widyo Pramono, S.H., 3. Moh.