Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 150/Pid.B/2020/PN Krs
Tanggal 4 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DANIAR RASYID SETYA WARDHANA, SH
Terdakwa:
UBAIDILLAH HERIYANTO Alias UBAIDILLAH bin SAHAWI
2015

Dikembalikan kepada GIFRANIA PUTRI HANY ;

6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ;

Imei 1 : 86708 6035156273, Imei 2 : 867086036756279.Dikembalikan kepada GIFRANIA PUTRI HANY ;4.
Imei 1 : 867086035156273, Imei 2 : 867086036756279, milik Saksi GIFRANIA PUTRIHANY (Korban) dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motorkemudian mau kemana cewek ini dengan nada keras sehingga korban kaget dan terdakwalangsung mengambil handpone korban yang dibawa oleh Saksi NURLAILI IZZATURROHMAH, dan kemudian Terdakwa melarikan diri.Bahwa akibat dari pebuatan terdakwa Korban mengalami kerugiaan materiil sebesarRp. 1.700.000.
Imei 1 :867086035156273, Imei 2 : 867086036756279, milik Saksi GIFRANIA PUTRI HANY(Korban) dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudianmau kemana cewek ini dengan nada keras sehingga korban kaget dan terdakwa langsungmengambil handpone korban yang dibawa oleh Saksi NURLAILI IZZATUR ROHMAH, dankemudian Terdakwa melarikan diri.Bahwa akibat dari pebuatan terdakwa Korban mengalami kerugiaan materiil sebesarRp. 1.700.000.
Imei 1 : 86708 6035156273, Imei 2 : 867086036756279.Dikembalikan kepada GIFRANIA PUTRI HANY ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000, (tiga riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKraksaan pada Hari KAMIS tanggal 04 JUNI 2020 oleh kami : DYAH SUTJI IMANTI, S.H.
Register : 28-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 150/Pid.B/2020/PN Krs
Tanggal 4 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DANIAR RASYID SETYA WARDHANA, SH
Terdakwa:
UBAIDILLAH HERIYANTO Alias UBAIDILLAH bin SAHAWI
94

Dikembalikan kepada GIFRANIA PUTRI HANY ;

6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ;